DUA tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Provinsi Sumbar senilai Rp 400 Juta, Drs Budi Susanto MPd (49), Kasubsdin Bantuan dan Jaminan Sosial di Dinsos Sumbar dan Ir L Dasviendri (40), Direktur CV Artha Kreasi akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (6/7) kemarin. Kajati Sumbar Amrizal Syahrin, S.H., dengan surat perintah Penahanan Nomor : Print 225/N3/Fd.1/07/2006 tertanggal 6 Juni 2006 menahan tersangka Budi Susanto selama 20 hari sampai tanggal 25 Juli 2006 nanti, sedangkan tersangka Dasviendri ditahan dengan surat perintah penahanan Nomor : Print 256/N3/Fd.1/07/2006 yang juga ditahan selama 20 hari.
(Harian Haluan/7 Juli 2006)
Juli 6, 2006 -
Ditulis oleh
ekopadang |
SUMBAR HARI INI |
|
1 Komentar
Terkait dengan maslah korupsi di Dinsos, saya mengajak Bapak untuk mencoba melihat kemungkinan adanya korupsi di Dinas Kesehatan Kab. Solok yang mana tunjangan daerah terisolir yang khabarnya dari Dinas Kesehatan Pusat selalu diluncurkan bahkan sebelumnya (sekitar tahun 2005-2006) Pemda Kab. Solok sendiri menyatakan akan menurunkan tunjangan daerah terisolir untuk tenaga kesehatan, tapi pada prakteknya sampai sekarang satu rupiahpun tidak pernah mereka berikan pada yang berhak menerimanya